Azar (20) warga Kenjeran, Surabaya, harus meringkuk di dalam ruang tahanan Polrestabes Surabaya, karena dilaporkan telah membawa kabur dan memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap anak di bawah umur.
Pria yang bekerja sebagai sopir ini, membawa kabur WY (16) yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) selama seminggu. Mereka selalu berpindah-pindah, sehingga pihak orang tua korban kesulitan untuk menemukan anaknya.
AKBP Takdir Mattanete Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari kedua orang tua korban. Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kemudian melakukan pengejaran dengan bekerjasama dengan pihak keluarga korban.
“Kami mengamankan tersangka di sekitar Pasar Kembang, Surabaya ketika tersangka akan membeli makanan,” kata AKBP Takdir kepada wartawan, Sabtu (2/5/2015).
Dia menambahkan, keterangan dari korban, tersangka sering memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di kamar kos tersangka maupun di kamar Hotel. “Tersangka juga mengakui jika pernah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (wak/dop/fik)
Teks Foto:
– AKBP Takdir Mattanete Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya (kanan) saat mengintrogasi tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net