Minggu, 24 November 2024

Setubuhi Anak 12 Tahun, Pengurus Pemuda Gereja Diringkus Polisi

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Kompol Widjanarko Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya (kiri) saat menginterogasi tersangka. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya meringkus seorang pengurus Pemuda Gereja di Surabaya, karena dilaporkan telah menyetubuhi anak di bawah umur.

Fenny Hanns paays alias Hanns (28) warga Jalan Pogot, Surabaya ditangkap setelah orang tua korban melaporkan perbuatan bejat tersangka. Korban yang masih berusia 12 tahun ini, dipaksa oleh tersangka untuk berhubungan layaknya suami istri.

Kompol Widjanarko Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, hasil pemeriksaan tersangka kenal dengan korban sejak bulan Juli 2014 di sebuah gereja yang berada di Surabaya Timur. Tersangka merupakan kakak asuh Pemuda Gereja, sedangkan korban merupakan anggota Pemuda Gereja.

“Tersangka ini kakak asuh korban di komunitas pemuda Geraja. Tersangka suka terhadap korban, dan korban dipaksa untuk menuruti permintaan tersangka untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” kata Kompol Widjanarko kepada wartawan, Selasa (10/2/2015).

Dia menambahkan, awalnya korban menolak ajakan tersangka. Namun setelah tersangka mengancam akan mengacuhkan korban di setiap kegiatan gereja, akhirnya korban menuruti permintaan tersangka.

“Karena diancam oleh tersangka, tidak akan diperhatikan dan diacuhkan akhirnya korban menuruti permintaan tersangka,” ujarnya.

Widjanarko juga menambahkan, korban telah disetubuhi oleh tersangka sebanyak tiga kali. Perbuatan bejat tersebut dilakukan di sebuah hotel di Surabaya. Bahkan, tersangka juga pernah melakukan perbuatan tersebut di gudang yang ada di gereja.

Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan dua handphone, bill hotel, serta KTP tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (wak/ipg)

Teks Foto:
– Kompol Widjanarko Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya (kiri) menunjukkan barang bukti dan tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
32o
Kurs