Sengketa gugatan Gunung Kelud, yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya di Raya Juanda, Sidoarjo, Rabu (12/8/2015) dimenangkan Pemerintah Kabupaten Kediri.
Dalam sidang putusan dengan nomor perkara 29/G/2015/PTUN.SBY, tersebut Anna L Tewernusa selaku ketua majelis hakim membacakan beberapa poin.
Pertama, menolak eksepsi tergugat dan turut tergugat (Gubernur Jatim dan Bupati Blitar—red). Kedua yakni menerima gugatan yang diajukan penggugat seluruhnya (Bupati Kediri) dan mencabut SK Gubernur Jatim nomor 188/113/KPTS/013/2014 kemudian, membebankan biaya perkara kepada tergugat dan turut tergugat.
Dalam hal ini Pengadilan meminta Gubernur Jatim untuk mencabut Surat Keputusan (SK) tahun 2014. Sebelumnya Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan SK Gubernur dengan nomor 188/113/KPTS/013/2014, kalau Gunung Kelud berada di wilayah Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri. SK itulah yang dipersoalkan oleh pihak penggugat (Pemerintah Kabupaten Kediri—red).
Padahal, di tahun 2012, Pemerintah Provinsi juga sudah mengeluarkan SK Gubernur dengan nomor 188/113/KPTS/013/2012, kalau Gunung Kelud berada di daerah Kabupaten Kediri.
Tauchid Suyuthi selaku kuasa hukum penggugat (Pemerintah Kabupaten Kediri—red) mengaku bahwa putusan hakim tersebut cukup membuat lega. “Putusan PTUN tersebut sesuai dengan harapan warga Kabupaten Kediri yang memang ingin Gunung Kelud masuk ke wilayahnya,” kata Tauchid , Rabu (12/8/2015).
Dia mengharapkan, jika memang nantinya sudah inkracht (hukum tetap), maka Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus mematuhi putusan tersebut. Namun, dirinya masih menunggu sikap dari pihak tergugat apakah akan melakukan upaya hukum banding atau tidak.
“Majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada tergugat untuk mengambil sikap. Kami tentu siap menghadapinya,” ujar dia.
Sementara itu Soekarwo Gubernur Jawa Timur mengatakan bahwa sejak awal sengketa Kelud telah diserahkan ke Kemendagri. Artinya pemerintah Jawa Timur tidak lagi ikut campur mengenai sengketa antara kabupaten Kediri dan Blitar tersebut.
Soekarwo juga meminta agar semua pihak menghormati apapun keputusan yang ada.(bry/tok)