Sabtu, 23 November 2024

Selain Membunuh, Tersangka Juga Melucuti Perhiasan DJ Aditya

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan

Penyidik dari Reserse dan Kriminal Polrestabes Surabaya terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa tersangka, terutama GD, yang diyakini merupakan provokator dalam pengeroyokan yang berujung pada meninggalnya DJ Aditya Wahyu Budi Hartanto, di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Selasa (5/6/2015) pagi.

AKBP Takdir Mattanete Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, dari pemeriksaan sementara pada tersangka GD, selain ikut melakukan penganiayaan terhadap Aditya. Ternyata GD, juga mengambil beberapa barang milik korban.

“Tersangka GD yang kita tangkap kemarin itu mengaku kalau mengambil jam tangan korban,” kata AKBP Takdir Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, kepada wartawan, Jumat (5/6/2015).

Takdir mengungkapkan, dalam pemeriksaan sementara, terlihat jelas, tersangka GD, selain pemimpin, ternyata juga melakukan pencurian, sehingga penyidik, menerapkan pasal berlapis berdasarkan KHUP. “Tersangka GD ini jerat pasal 170, 365, 351, 338, 340,” ujar dia.

Takdir menjelaskan, pasal 170 merupakan tentang penganiayaan yang dilakukan beramai-ramai, sedangkan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, pasal 351 tentang penganiayaan, pasal 338 tentang pembunuhan, kemudian pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Dengan dijeratnya GD pasal berlapis, maka ancaman tahanan bisa seumur hidup. “Semoga dengan penerapan pasal berlapis, nantinya para tersangka tidak bisa lolos dari jeratan hukum ketika menjalani persidangan,” ujar dia. (bry/fik)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs