Era Masyarakat Ekonomi ASEAN belum resmi berlaku, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak sudah mendapati 39 warga negara asing (WNA) terduga bekerja secara ilegal di berbagai perusahaan di Jawa Timur.
Saffar Muhammad Godam Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak mengatakan, 39 WNA itu diamankan setelah pihaknya melakukan operasi Bumi Pura Wira Wibawa yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, sejak Selasa (20/10/2015) hingga Kamis (22/10/2015) lalu.
Sejumlah WNA itu diketahui melakukan kegiatan yang diduga bekerja dengan melanggar keimigrasian di 9 perusahaan yang tersebar di Jawa Timur. Mereka diketahui hanya memiliki Visa on Arrival, atau hanya memiliki visa bebas kunjungan wisata.
Sekadar diketahui, Kantor Imigrasi Kelas I sebelumnya telah menarget 31 perusahaan di wilayah kerjanya di Jatim, antara lain di Bojonegoro, Tuban, Gresik, dan Lamongan, yang diduga mempekerjakan tenaga asing secara ilegal.
“Berdasarkan data intelijen, ada 31 perusahaan yang menjadi target operasi. Setelah kami turun ke lapangan, ternyata hanya ada 9 perusahaan yang terduga mempekerjakan pekerja asing,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Keimigrasian Jalan Darmo Indah Surabaya, Jumat (23/10/2015).
Setelah melakukan pemeriksaan, petugas Kantor Imigrasi Kelas I mengamankan 39 orang tersebut dengan cara menyita paspor mereka.
Para WNA itu antara lain 18 orang asal China, 13 orang asal Philipina, 6 orang WNA India, satu orang WNA Taiwan, dan satu orang WNA Korea Selatan. Lama mereka tinggal di Jawa Timur, kata Godam, bermacam-macam. “Bervariasi, ada yang maksimal 3 minggu,” ujarnya
Pihak Kantor Imigrasi Kelas I yang melakukan operasi ini segera melakukan proses penyidikan untuk mengetahui apakah indikasi bahwa para WNA tersebut melanggar keimigrasian itu benar adanya atau tidak.
“Kita lakukan penyidikan dulu, kalau memang terbukti benar baru kami tentukan apakah ini tergolong tindak pidana keimigrasian, atau kami hanya perlu melakukan administrasi keimigrasian dengan cara mendeportasi,” katanya.
Selain memeriksa 39 WNA terduga ilegal, Kantor Imigrasi Kelas I juga akan memeriksa beberapa orang penjamin para WNA yang diamankan.
Para WNA ini akan ditindak berdasarkan pasal 122 UU 6/2011 tentang keimigrasian apabila terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.
Berdasarkan undang-undang tersebut, para WNA yang terbukti melakukan pelanggaran pidana keimigrasian akan terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp500 juta. (den/ipg)