Hikmahanto Yuwono pakar hukum Internasional menegaskan, Kejaksaan Agung selaku eksekutor terpidana mati gembong narkoba tidak perlu mengolor-olor waktu.
Kalau putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap segera dilaksanakan, tidak perlu nengok kanan nengok kiri.
Kalau ditunda-tunda, dunia akan merendahkan martabat Indonesia dan selamanya akan dipermainkan negara lain.
Kata Hikmahanto, beberapa negara seperti Prancis, Australia, Brasil dan Filipina yang akan bersama-sama melancarkan protes karena ada warga negaranya akan dijatuhi hukuman mati, hal yang wajar dan manusia. Yang tidak boleh negara itu mencampuri kedaulatan hukum Indonesia.
“Eksekusi gelombang pertama, Belanda juga melancarkan protes, duta besarnya ditarik pulang tapi satu minggu kemudian dibebaskannya kembali ke Indonesia hubungan mencair lagi,” kata guru besar hukum Internasional UI dalam diskusi di Jakarta.
Karena ke depan ini Jaksa Agung harus tegas tidak perlu terlalu banyak mengeluarkan statemen, malah jadi polemik di media. Sebagai manusia ikut merasakan bagaimana sedihnya menghadapi hukuman mati.
“Tapi ini adalah persoalan hukum. Kita cukup mengucapkan, maaf saya harus melaksanakan penegakan hukum. Tembak!” kata Hikmahanto. (ant/dwi/ipg)