Sabtu, 23 November 2024

Sebelas Terpidana Mati Akan Dieksekusi Serentak

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Ilustrasi

Sebelas terpidana mati bandar narkoba yang telah ditolak kasasinya dalam waktu dekat akan dieksekusi seacara serentak di Nusa Kambangan dalam waktu yang sama.

Eksekusi terpidana mati kasus narkoba gelombang pertama berjumlah enam orang sudah dilaksanakan pada 18 Januari 2015.

HM Prasetya Jaksa Agung selaku eksekutor mengatakan, tempat yang dinilai cukup ideal untuk mengeksekusi bandar narkoba adalah di Nusa Kambangan yang tergolong lokasi terisolir.

Skenarionya sebelas terpidana mati itu akan dibawa ke satu tempat. Karena jumlahnya banyak, sebagian bisa dieksekusi di tempat lain dengn syarat waktunya harus sama.

Kata Jaksa Agung, pelaksanaan eksekusi gelombang kedua ini berbeda dengan sebelumnya.

“Yang lalu tanggal eksekusi diumumkan lebih dahulu beberapa hari menjelang dieksekusi sehingga menimbulkan beban psikologi yang cukup berat. Sekarang akan akan diumumkan ke publik setelah eksekusi dilaksanakan,” kata dia.

Menyikapi peninjuan kembali (PK) dan lobi yang dilakukan pejabat Australia kepada pemerintah Indonesia dikatakan tidak akan menghalangi pelaksanaan eksekusi terhadap Andrew Chan dan Myuran Sukumaran bandar narkoba warga negara Australia.

Pertimbangannya kasasi yang diajukan terpidana kepada Presiden sebagai upaya hukum terakhir sudah ditolak.” Pemerintah harus menghormati hukum dan negara lain,” kata Jaksa Agung.

Jokowi Presiden mengingatkan lembaga penegak hukum, BNN, Gubernur, Bupati dan Walikota agar serius terhadap masalah narkoba ini. Jutaan generasi bangsa telah menjadi korban. Dan setiap tahun jumlahnya terus bertambah besar. (jos/dwi)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs