Dinas Perhubungan Jawa Timur memberikan izin dispensasi untuk kendaraan yang mengangkut barang ekspor impor dengan mempertimbangkan kepadatan lalu lintas pada rute yang akan dilewati, selama pemberlakuan larangan pengoperasian truk sejak 30 Desember 2015 sampai 3 Januari 2015.
Subhan, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Jawa Timur, mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016, dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaannya.
“Surat izin dispensasi itu wajib ditempel di kaca depan kendaraan. Kami segera mensosialisasikan kepada teman-teman dari jasa angkutan,” katanya kepada Radio Suara Surabaya, Rabu (30/12/2015).
Subhan menambahkan, surat izin dispensasi itu sudah disiapkan dan bisa diambil di sebelas UPT LLAJ Dishub Jawa Timur, yaitu:
1. UPT Wiyung Surabaya, untuk wilayah Kota Surabaya, Sidoarjo dan Kabupaten Gresik;
2. UPT Mojokerto, untuk wilayah Mojokerto dan Jombang;
3. UPT Lamongan, untuk wilayah Lamongan, Bojonegoro dan Tuban;
4. UPT Jember, untuk wilayah Lumajang, Jember dan Bondowoso;
5. UPT Banyuwangi, untuk wilayah Banyuwangi dan Situbondo;
6. UPT Bangkalan, untuk wilayah Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep;
7. UPT Madiun, untuk wilayah Madiun, Ngawi, Magetan, Pacitan dan Ponorogo;
8. UPT Tulungagung, untuk wilayah Tulungagung Trenggalek dan Blitar;
9. UPT Kediri, untuk wilayah Kediri dan Nganjuk;
10. UPT Probolinggo, untuk wilayah Probolinggo dan Pasuruan;
11. UPT Malang, untuk wilayah Malang dan Batu.(iss/ipg)