Sepanjang Januari hingga Oktober 2015, sebanyak 5100 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural dideportasi ke Jawa Timur.
“Jumlah ini kemungkinan akan bertambah karena TKI non prosedural memang cukup besar,” kata Sukardo, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kependudukan Jawa Timur, Kamis (22/10/2015).
Menurut dia, mayoritas TKI yang dideportasi berasal dari Malaysia. Sebelum dideportasi, mereka rata-rata sempat ditahan karena tak memiliki dokumen resmi sebelum akhirnya dipulangkan secara paksa.
Pemerintah Jawa Timur sebenarnya juga mulai membatasi pengiriman TKI dari sektor informal. “Kalaupun terpaksa mengirim, TKI minimal harus menguasai bahasa asing negara yang akan dituju,” kata dia.
Menghentikan pengiriman TKI ke luar negeri memang cukup dilematis karena para TKI ini tiap tahunnya mengirimkan remiten ke Jawa Timur lebih dari Rp2 triliun
Saat ini pemerintah juga sudah mulai menata dan melakukan MoU dengan beberapa negara pengguna TKI asal Jawa Timur. Gaji bagi para TKI juga telah ditetapkan sekitar Rp7-8 juta perbulan.
Berbagai pelatihan yang bersertifikasi internasional juga terus digalakkan dengan sasaran TKI yang bisa bekerja di sektor formal seperti menjadi pekerja di perusahaan, restoran serta rumah sakit.
Dari catatan Disnaker, total jumlah TKI asal Jawa Timur mencapai 260 ribu dengan penempatan terbanyak di Taiwan, Hongkong, Malaysia, Singapura dan Arab Saudi. (fik/dwi)