Satpol PP menghentikan proyek pembangunan ruko The Grand Citi Nine di Jalan Mastrip Nomor 175-176 Kedurus, Kecamatan Wiyung, Surabaya, Sabtu (21/11/2015).
Hal itu dilakukan karena setelah dua kali pemanggilan oleh Satpol PP, PT Citi Nine selaku pemilik belum dapat menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ruko tersebut.
Berdasarkan pantauan suarasurabaya.net di lokasi ruko, Ardik Wigiyanto staf Satpol PP Surabaya bersama tiga anggota lainnya datang untuk menutup paksa dan menghentikan pekerjaan bangunan.
Tapi, pihak pengusaha mengklaim sudah membayar IMB pada 18 November lalu, sebesar lebih dari Rp86 juta.
“Sebenarnya untuk masalah izin sudah kita lalui beberapa tahap, mulai dari SKRK, drainase, UKL/UPL maupun Amdal lalin,” kata Kartiasa Agus Humas PT Citi Nine kepada suarasurabaya.net.
Kartiyasa berharap, Pemkot Surabaya bisa mempercepat pengeluaran IMB dan
memberikan peluang kepada pengembang untuk melakukan pembangunan selama menunggu IMB.
Sekadar diketahui, The Grand Citi Nine dibangun sejak bulan Oktober 2015 lalu. Rencananya, ruko ini dibangun 4 lantai.(din/iss/ipg)