Satpol PP Kota Surabaya hanya mengacu Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang izin gangguan (HO) dalam menertibkan minimarket tanpa izin di Surabaya.
Hal ini kembali ditegaskan oleh Irvan Widyanto-Kepala Satpol PP Kota Surabaya. “Jadi kami pakai Perda nomor 4 tahun 2010, perda tentang HO. Kita tidak bicara Perda yang lainnya,” ujarnya ketika suarasurabaya.net menemuinya di Kantor Satpol PP, Selasa (31/3/2015).
Sekadar diketahui, Satpol PP Kota Surabaya telah melakukan penyegelan dan penutupan terhadap 16 minimarket tanpa izin gangguan, Senin (30/3/2015). Jumlah minimarket yang masih bermasalah dalam hal izin gangguan setelah rapat evaluasi yang dilakukan Satpol PP dengan BLH, Selasa (31/3/2015) masih sebanyak 343 gerai.
Jumlah itu menyusut dibandingkan dengan data yang diungkapkan oleh Irvan pada saat penutupan, yaitu sebanyak 369 swalayan. Ia mengatakan, penyusutan jumlah ini karena niat baik pengusaha toko modern yang telah melengkapi izin gangguannya.
Rencananya, petugas Satpol PP akan melanjutkan penindakan terhadap minimarket, atau toko modern yang masih belum melengkapi izinnya hingga surat peringatan ketiga dari Satpol PP Surabaya, Rabu (1/4/2015). (den/ipg)