Dengan dibentuknya Satgas Pengamanan Hutan diharapkan tidak akan ada lagi instansi yang melakukan saling lempar kewenangan.
Suparto Wijoyo Pakar Hukum Lingkungan Unair mengatakan, Satgas ini merupakan bagian dari solusi kelembagaan sekaligus solusi sosial dan psikologis.
“Selama ini kan instansi saling lempar kewenangan. Kalau ada Satgas ini semuanya bisa saling support,” kata Suparto pada Radio Suara Surabaya.
Peristiwa kebakaran hutan yang marak terjadi ini tidak boleh terjadi lagi di masa yang akan datang. Kejadian ini harus menjadi pembelajaran.
“Jatim gerakannya paling dahsyat di tingkat nasional. Tapi ini belum cukup,” ujar dia.
Di tiap hektar lahan, lanjut dia, perlu adanya bank air. Bank air ini bisa berfungsi untuk irigasi sawah dan penanganan jika terjadi kebakaran.
“Di hutan-hutan kita di seluruh Indonesia harus disiapkan kanal-kanalnya,” katanya.
Kebakaran hutan yang terjadi di Jatim, kata dia, tidak sepenuhnya karena alam. Kebakaran bisa terjadi karena adanya kelengahan kolektif dari masyarakat.
“Dulu ada banyak penjaga alam. Gotong royong masyarakat kita dalam menyelamatkan alam sering dijumpai. Tapi Tahura sekarang ini sering jadi rebutan kewenangan instansi-instansi,” ujarnya.
Suparto menambahkan, kebakaran hutan jadi peristiwa serius. Secara nasional beberapa ekosistem terganggu, rumah alam rusak dan hancur lebur.
“Butuh waktu sangat lama untuk pemulihan, selain itu kebakaran hutan juga sangat berdampak juga pada kesehatan manusia serta fauna,” tambah dia, Jumat (30/10/2015). (dwi/rst)