Saleh Ismail Mukadar mantan Deputi Sekjen PSSI melaporkan insiden pemukulan yang dialaminya saat menjadi satu di antara narasumber siaran langsung Jurnalis Club SBO TV, Kamis (16/4/2015) ke Polda Jatim.
Saleh yang datang didampingi Sunarno Edi Wibowo Kuasa Hukumnya, datang di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Jumat (16/4/2015) sekitar pukul 16.00 WIB.
Sunarno Edi Wibowo Kuasa Hukum Saleh Mukaddar mengatakan, dirinya mendapingi kliennya untuk memberikan keterangan kepada penyidik, atas laporan penganiayaan yang dialami Kamis malam.
“Saya mendampingi klien, untuk memberikan keterangan terkait penganiayaan yang dilakukan Noordin Longgari terhadap klien saya, saat menjadi narasumber di SBO TV,” kata Bowo kepada wartawan, Jumat (17/4/2015).
Dia menambahkan, Noordin dilaporkan atas pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 335 , 406, dan 167 KUHP. Selain itu, dalam kejadian itu, Noordin melakukan tindakan yang melanggar UU Pers, yaitu nomor 40 Tahun 1999 pasal 8, 18.
“Kami melaporkan dengan tuntutan lima pasal KUHP, dan UU Pers,” kata dia.
Dalam kasus ini, kata Bowo, respon Polisi sangat baik. Setelah laporan masuk Kamis malam, mereka (polisi-red) langsung melakukan penyelidikan, dan penyidikan. “Sore ini klien saya datang untuk melengkapi keterangan,” ujarnya.
Sekadar diketahui, Saleh Mukadar menjadi korban pemukulan, saat beberapa orang menerobos masuk ke dalam ruangan siaran SBO TV, Kamis (16/4/2015). Dalam keributan tersebut, SBO TV sedang melakukan siaran langsung Jurnalis Club, yang mengangkat tema Sepak Bola Surabaya Dalam Bahaya. (wak/ipg)
Teks Foto:
– Saleh Mukadar mantan Deputi Sekjen PSSI (kanan) didampingi kuasa hukumnya datang ke Poldda Jatim untuk melporkan kasus pemukulan terhadap dirinya.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net