Polisi belum bisa memastikan merek biskuit apa saja yang berisi sabu-sabu dan telah beredar di warung atau minimarket di Surabaya. Hal itu disampaikan Kompol Tommy Ferdian Kapolsek Dukuh Pakis kepada Radio Suara Surabaya, Rabu (6/5/2015).
“Tersangka, Iwan Santoso (48), warga Gubeng Klingsingan, yang bertindak sebagai kurir mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali. Dia mengaku merek biskuitnya berbeda-beda. Namun merek yang kami temukan dalam penggerebekan di kamar kos tersangka, mereknya termasuk merek biskuit yang biasa kita konsumsi sehari-hari,” kata Kompol Tommy.
Kompol Tommy mengatakan, sindikat sabu-sabu ini memasukkan satu pocket sabu-sabu senilai Rp1,2 juta yang sebelumnya telah dibungkus dalam poket kecil transparan, dalam satu bungkus kecil biskuit. “Antara sabu-sabu dan biskuitnya tidak tercampur,” katanya.
Sindikat ini membeli biskuit dalam kemasan besar atau pabrikan, dua atau tiga buah biskuit dibungkus dalam kemasan yang lebih kecil. “Lalu poket sabu-sabu dimasukkan sedemikian rupa agar tidak kelihatan dari luar,” katanya.
Menurutnya, kasus ini tidak membahayakan publik karena sangat kecil kemungkinan dibelinya biskuit ini oleh umum. “Modus operandinya adalah mekanisme pengiriman dalam sindikat tersebut. Biskuit ini dititipkan ke warung atau minimarket, ditempatkan di tempat yang sudah disepakati,” kata Kompol Tommy.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak menerima titipan barang dari orang yang tidak dikenal. “Jangan sampai masyarakat umum yang tidak mengerti dimanfaatkan,” katanya.
Ditambahkannya, saat ini pihaknya masih mendalami peran dan keterlibatan tersangka dalam kasus yang terungkap berkat penyelidikan unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis tersebut.(iss/ipg)