Tukiarto Prayitno tersangka pelaku penyalahgunaan dana pembangunan dermaga dan pelabuhan di Alor, Flores Nusa Tenggara Timur, yang menjadi buron Kejati NTT, Jumat (26/6/2015) menjelang pukul 16.30 WIB, ditangkap saat sedang berjalan-jalan di Surabaya.
Penangkapan buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT tersebut dilakukan petugas Pidsus Kejati NTT dibantu anggota Pidsus Kejati Jawa Timur di Surabaya Plaza di kawasan Jl. Pemuda, Surabaya.
“Sudah sekitar 1 bulan yang bersangkutan buron. Statusnya memang sudah tersangka. Dari informasi berbagai sumber yang kami kembangkan, tersangka beraada di Kota Surabaya, dan segera kami kejar, dan tangkap,” ujar Ridwan Sujana Angsar Kasipenkum Kejati NTT .
Di keramaian pengunjung plaza, tim Pidsus Kejati dua kota melakukan penyergapan, dan saat ditangkap petugas Tukiarto Prayitno tidak melakukan perlawanan dan langsung menyerahkan diri. Kemudian langsung dibawa menuju kantor Kejati Jawa Timur.
“Kami lakukan pemeriksaan. Untuk pembuktian identitas yang bersangkutan,” tambah Ridwan Sujana Angsar. Setelah dilakukan pemeriksaan, menjelang pukul 18.00 WIB, tersangka didampingi petugas dari Kejati NTT dan Kejati Jatim dibawa menuju Bandara Juanda.
“Malam ini juga kami langsung bawa tersangka menuju ke NTT. Pemeriksaan lanjutan terkait kasus yang dilakukan tersangka akan kami tindak lanjuti di Kejati NTT,” pungkas Ridwan pada suarasurabaya.net, Jumat (26/6/2015).
Sementara itu, dikonfirmasi kebenaran penangkapan tersangka kasus penggelapan dana pembangunan pelabuhan di Alor, Flores NTT, di Surabaya, Romy Arizyanto Kasi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim membenarkan hal itu.
“Informasi yang kami terima demikian. Tersangka yang ditangkap adalah DPO Kejati NTT. Setelah dilakukan penangkapan di Surabaya, kemudian dibawa ke kantor Kejati Jatim, dan diterbangkan ke NTT melalui Bandara Juanda,” ungkap Romy Arizyanto.(tok/ipg)