Jumat, 22 November 2024

SKPD Jatim Belum Bersih dari Pungli

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi.

Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pemerintah Kabupaten/Kota di Jatim belum bersih dari pungutan liar (pungli).

Supervisi Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Ombudsman Perwakilan Jatim dengan cara penyamaran, menghasilkan temuan masih banyaknya praktik pungli dan pelayanan yang berbelit-belit di lingkungan SKPD yang ada di Jatim.

Agus Widiyarta Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim di kantor Ombudsman Jatim mengatakan, beberapa diantara SKPD yang terdapat pungli antara lain Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, RSUD dan kantor perijinan.

“Kita melakukan uji sampling, kebanyakan di SKPD-SKPD itu,” ujar Agus di kantornya, Jalan Embong Kemiri, Selasa (22/12/2015).

Uji sampling ini, kata Agus, diambil di beberapa kabupaten/Kota di Jatim. Antara lain di Kabupaten Lamongan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Magetan.

Diantara tujuh Kabupaten di atas kabupaten yang memiliki tingkat praktek Pungli terbanyak antara lain di Kabupaten Bondowoso, Lamongan, dan Magetan.

“Dispendukcapil di Kabupaten itu masih banyak yang tidak memiliki Surat Permintaan Pembayaran,” katanya.

Tidak hanya di Dinas Kependudukan, di SKPD seperti Dinas Pertanahan juga masih terdapat penundaan kepengurusan sertifikat tanah yang berlarut dan berbelit-belit.

“Kalau seperti itu, kita biasanya banyak memberikan surat kepada mereka. Mereka memperbaiki cuma beberapa bulan, setelahnya begitu lagi,” ujar Agus.

Oleh sebab itu, Ombudsman berharap masyarakat memberanikan diri melaporkan indikasi mal administrasi seperti itu kepada Ombudsman.

Mal administrasi seperti itu biasanya mengindikasikan banyaknya praktik-praktik yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang tidak sesuai prosedur.

Ombudsman, kata Agus, secara berkelanjutan akan mengirimkan surat Rekomendasi kepada SKPD terkait agar memperbaiki kinerjanya. (den/iss/tok)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs