Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Perak menuntut Robert Martin Sitompul Direktur PT Anugerah Terus Abadi Sejahtera dengan hukuman lima tahun penjara.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa kasus pelanggaran perpajakan itu untuk membayar tunggakan pajak berikut denda sebesar Rp12 miliar.
JPU menilai terdakwa terbukti melakukan pelanggaran Pasal 39 (a) Undang-Undang Perpajakan. “Yang memberatkan, akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp7 miliar,” kata Haris JPU di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (8/9/2015).
“Berdasarkan keterangan saksi dan fakta yang ada di persidangan, terdakwa saat menjabat sebagai direktur, telah menerbitkan faktur pajak tidak benar atas transaksi penjualan barang di perusahaannya dari tahun 2009 sampai 2010.”
Mendengar tuntutan itu, Wahid penasehat hukum terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi. “Kami akan ajukan pledoi yang mulia,” kata Wahid, di depan Ketua Majelis Hakim.
Majelis hakim mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa, sehingga persidangan lanjutan ditunda pekan depan. (bry/iss/ipg)
Teks Foto :
– Robert Martin Sitompul Direktur PT Anugerah Terus Abadi Sejahtera saat bersama penasehat hukumnya.
Foto : Bruriy suarasurabaya.net