Jumat, 22 November 2024

Rugikan Negara Rp7 Miliar, Direktur Dituntut 5 Tahun Penjara

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Robert Martin Sitompul Direktur PT Anugerah Terus Abadi Sejahtera yang duduk di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Perak menuntut Robert Martin Sitompul Direktur PT Anugerah Terus Abadi Sejahtera dengan hukuman lima tahun penjara.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa kasus pelanggaran perpajakan itu untuk membayar tunggakan pajak berikut denda sebesar Rp12 miliar.

JPU menilai terdakwa terbukti melakukan pelanggaran Pasal 39 (a) Undang-Undang Perpajakan. “Yang memberatkan, akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp7 miliar,” kata Haris JPU di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (8/9/2015).

“Berdasarkan keterangan saksi dan fakta yang ada di persidangan, terdakwa saat menjabat sebagai direktur, telah menerbitkan faktur pajak tidak benar atas transaksi penjualan barang di perusahaannya dari tahun 2009 sampai 2010.”

Mendengar tuntutan itu, Wahid penasehat hukum terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi. “Kami akan ajukan pledoi yang mulia,” kata Wahid, di depan Ketua Majelis Hakim.

Majelis hakim mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa, sehingga persidangan lanjutan ditunda pekan depan. (bry/iss/ipg)

Teks Foto :
– Robert Martin Sitompul Direktur PT Anugerah Terus Abadi Sejahtera saat bersama penasehat hukumnya.
Foto : Bruriy suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs