Sabtu, 23 November 2024

Risma Setuju Sanksi Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Anak

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Tri Rismaharini saat mendatangi undangan para Veteran di Gedung Juang 45 Surabaya. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Tri Rismaharini mantan Walikota Surabaya 2010-2015 sangat sepakat atas penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), yang memberi sanksi kebiri bagi pelaku seksual anak (paedofil).

“Potong saja kemaluan pelaku kejahatan seksual anak,” ujarnya usai menghadiri undangan acara Veteran di Gedung Juang 45, Surabaya, Kamis (22/10/2015).

Menurut Risma sanksi tegas semacam itu perlu diterapkan. Sebab, kejahatan seksual itu rawan menimbulkan kejahatan viral (berantai). “Korban yang rata-rata anak-anak bisa mengalami trauma dan biasanya bisa menjadi pelaku juga, karena mereka memendam bara,” katanya.

Risma menegaskan, dia mendukung diterbitkannya Perppu itu bukan karena dirinya perempuan. Tapi lebih dari itu karena dia adalah seorang ibu.

“Sekarang ibu mana yang tidak khawatir atau sedih kalau anaknya mengalami kejahatan seksual. Ini sudah jadi teror,” kata perempuan dengan banyak penghargaan ini.

Menurut Risma dengan diberikannya sanksi tegas, maka kejahatan seksual terhadap anak bisa menurun. “Kalau anak-anak tidak dilindungi, masa depan mereka akan terancam,” katanya.

Lebih jauh, kata Risma, sanksi kebiri itu juga sangat bermanfaat bagi anak-anak yang ada di daerah terpencil. “Anak-anak yang ada di pedesaan itu kebanyakan takut kalau mau melaporkan. Coba tanyakan saja kepada para psikolog yang selama ini mendampinginya,” katanya.

Sebelumnya, Joko Widodo Presiden menyetujui hukuman kebiri saraf libido pelaku kekerasan seksual terhadap anak selain hukuman penjara. Pemerintah kini tengah menyusun draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk merealisasikan aturan itu. Aturan ini diharapkan bisa menghentikan kejahatan seksual pada anak. (bid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs