Rio Capella mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem mengklaim dirinya pernah menjadi calon Jaksa Agung, kata Yudi Kristiana Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/11/2015).
“Dalam pertemuan tersebut terdakwa juga sempat menyatakan bahwa pada saat pencalonan Jaksa Agung, terdakwa merupakan salah satu kandidiat yang akan ditunjuk menjadi Jaksa Agung, namun setelah berbagai pertimbangan, yang dipilih bukan terdakwa,” kata Yudi Kristiana seperti dilansir Antara.
Rio didakwa menerima Rp200 juta dari Gatot Pujo Nugroho Gubernur Sumatera Utara dan Evy Susanti istrinya untuk mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Batuan Sosial (Bansos) Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakkan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung melalui pendekatan islah.
Pernyataan Rio itu terungkap saat petemuan Rio dengan Gatot Pujo pada April 2015 di Restoran Jepang Edogin Hotel Mulia Senayan. Saat itu Rio mendapat cerita tentang politisasi pelaporan dugaan tindak pidana korupsi itu dipicu oleh ketidakharmonisan hubungan Gatot sebagai Gubernur dan Tengku Erry Nuradi Wakil Gubernur Sumut yang berasal dari Nasdem.
“Hal ini menguatkan keyakinan Gatot Pujo bahwa terdakwa bisa membantu permasalahan yang dihadapi di Kejaksaan Agung,” tambah Yudi.
Menurut Yudi, Rio lalu menyatakan Ya Wagub itu kan orang baru di partai, enggak bener wagub nih.
Namun sebelum islah terjadi, Rio sempat berpesan kepada teman satu kampusnya yang menjadi penghubung dengan Evy bernama Fransisca Insani Rahesti melalui whatsapp (WA) dengan menyatakan “minta ketemu-ketemu terus, aku kan sibuk, jadi harus menyisihkan waktu. Ketemu terus memangnya kegiatan sosial, tetapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta lho sis”.
“Atas penyampaikan terdakwa, Fransisca memahaminya sebagai permintaan uang dari terdakwa kepada Evy Susanti dan Gatot Pujo Nugroho,” ungkap Yudi.
Islah akhirnya terjadi pada 19 Mei 2015 di Kantor DPP Nasdem Gondangdia yang dihadiri Gatot Pujo Nugroho dan Wagub Tengku Erry Nuradi, Ketua Umum Partai Nasdem dan Otto Cornelis Kaligis Ketua Mahkamah Partai Nasdem.
Setelah islah, Rio menyampaikan pesan kepada Evy melalui Fransisca dan Yulius terkait permintaan sesuatu yang menurut Evy dipahami sebagai permintaan uang dari Rio sebesar Rp200 juta.
Rio dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang membuatnya terancam penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Terhadap dakwaan tersebut, Rio menyatakan, “Tidak akan mengajukan keberatan.”
“Kami memang sudah sepakat bahwa kami tidak mengajukan eksespsi. Kami berharap pemeriksaan cepat, biaya ringan seperti KUHAP, kami usulkan pemeriksaan perkara terdakwa dilakukan Senin dan Kamis, sehingga mungkin Senin depan sudah selesai untuk pemeriksaan saksi dan terdakwa,” kata Maqdir Ismail kuasa hukum Rio.
“Usul diterima dan akan dipertimbangkan,” kata Artha Theresia ketua majelis hakim.(ant/iss/rst)