Tingkat ketertiban pengguna jalan Kota Surabaya untuk berhenti di belakang stop line saat lampu merah masih sangat rendah.
AKBP Raydian Kokrosono, Kasatlantas Polrestabes Surabaya mengatakan, sampai Januari 2015 tercatat sebanyak 1.200 pelanggaran marka stop line.
“Pada jam-jam rutin, pelanggaran paling banyak terdapat di traffic light (TL) Darmo-Polisi Istimewa,” kata Raydian kepada Radio Suara Surabaya, Rabu (18/2/2015) lalu.
Pada jalur utara maupun selatan TL Darmo-Polisi Istimewa, pengendara selalu menyusup ke depan saat lampu merah.
Kebijakan diskresi polisi lalu lintas saat arus lalu lintas macet atau TL mati, disalahgunakan oleh para pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua.
“Sebetulnya melewati stop line itu tidak boleh, tapi diskresi ini dilakukan Polantas agar pengendara motor tidak menutup ruas jalan dan arus lebih banyak,” katanya.
Spanduk-spaduk dan pengeras suara terkait keharusan berhenti di belakang stop line telah dipasang di TL, namun para pengendara motor tidak mengindahkan peringatan tersebut.
“Sebenarnya masyarakat tahu kalau ada marka jalan mereka harus bagaimana. Tapi mereka tetap melanggar,” kata Raydian.(iss/ipg)