Sabtu, 23 November 2024

Remisi untuk Koruptor Tak Menyalahi Aturan

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan

Yasonna Laoly Menkum HAM mengatakan, selama ini ada kesimpangsiuran dalam pemberian remisi karena dilekatkan ke lembaga lain.

Pemberian remisi untuk terpidana koruptor, harus ada persetujuan KPK dan Kejaksaan. Padahal peraturannya sehabis keputusan proses pembinaannya ada di Kementerian Hukum.

Demikian pula remisi untuk pidana narkoba harus ada rekomendasi BNN sehingga sangat diskriminatif ada orang yang diberikan remisi, ada yang ditahan padahal prinsip dasar pemberian remisi pada UU 12 tahun 1995 itu hak.

Kata MenkumHAM narapidana punya hak remisi, punya hak pembebasan bersyarat, punya hak pendidikan untuk mendapat pelayanan.

Hak itu ada PP yang belakangan ini menimbulkan diskriminasi, termasuk teroris yang harus dapat persetujuan dari BNPT.

Filosofi penahanan tak lagi filosofi pembalasan, tidak lagi pencegahan, filosofi sekarang correction. Karena Menkum HAM berpandangan aturan salah kaprah karena bertabrakan dengan aturan ini harus dikaji ulang.

Menkum HAM mengajak akademisi dan pakar hukum memperdebatkan soal diskriminasi dalam pemberian remisi ini.

“Kalau mau berdebat, ya berdebat secara ilmiah. Saya mau kalau ada kajian ini mari kita perbaiki bahwa ada variabel harus kita tambahkan pada pelaku-pelaku tindak pidana yang sifatnya extraordinary misal bandar narkoba, teroris, koruptor apa limitasinya?” tanya Laoly.

Tapi jangan lekatkan pada lembaga lain yang kewenangannya berbeda. Ini karena proses pidana polisi menyidik, jaksa menuntut dan pengadilan memutuskan.

Selebihnya setelah pengadilan memutuskan, urusan berikutnya adalah pembinaan urusan Kemenkum HAM. Tak boleh dilekatkan dengan lembaga lain nanti diskriminatif.

Kata Menkum HAM, kita buat rumusannya, pengetatan remisi koruptor itu seperti apa kalau memang mau diberatkan, beratkan pada hukuman, dia tidak whistleblower misalnya.

“Ada napi koruptor tak mau berkorporasi itu jadi alasan memperberat hukuman, jadi hakimlah yang memperberat hukuman,” kata Menkum HAM. (jos/dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs