Sabtu, 23 November 2024

Rekap Aduan Pekerja, Posko THR Segera Tegur Perusahaan Nakal

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Posko THR di kantor LBH Surabaya. Pihak petugas Posko masih merekap aduan yang masuk sebagai landasan menegur perusahaan. Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Sejak dibuka 1 juni 2015 lalu, posko THR yang dibuka atas kerjasama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya dengan Relawan Buruh Jatim telah menerima sejumlah pengaduan dari pekerja di Jawa Timur.

Saat ini, para petugas Posko THR Jatim sedang merekap semua aduan yang masuk selama bulan Juni sebagai landasan langkah tindak lanjut.

Istiqfar Ade Kepala Bidang Internal LBH Surabaya mengatakan, rekap ini perlu dilakukan karena Posko THR Jatim tidak hanya menangani pengaduan untuk wilayah Surabaya saja.

“Tapi kami juga merekap aduan yang berasal dari kabupaten atau kota lain di Jawa Timur,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Kamis (2/7/2015).

Dari hasil rekap aduan tersebut, pihak Posko THR Jatim akan menganalisa modus-modus atau motif apa saja yang membuat perusahaan tidak membayarkan THR kepada karyawannya.

“Sehingga ini akan menjadi dasar rencana tindakan-tindakan yang akan kami lakukan dalam memberikan advokasi bagi para pekerja,” kata Ade.

Adapun modus-modus atau motif yang banyak ditemukan selama tahun 2014 antara lain penundaan atau penangguhan pembayaran THR.

“THR diberikan setelah hari raya, ini tidak masuk akal, karena tujuan THR adalah untuk memenuhi kebutuhan keluarga pekerja pada hari raya,” katanya.

Ade menganggap pemberian seperti ini tidak efektif.

Selain itu, modus lain yang seringkali ditemukan adalah pemberian THR dengan cara dicicil atau diangsur. “Ini biasanya dialami oleh tenaga outsourcing,” ujarnya.

Modus lain yang seringkali masih ditemukan adalah penggantian THR dalam bentuk benda seperti makanan atau lainnya.

“Padahal nilainya tidak sepadan dengan THR yang seharusnya diberikan,” ujarnya. THR, kata Ade tetap harus diberikan dalam bentuk satu kali gaji bagi pekerja yang sudah bekerja selama satu tahun.

Sedangkan untuk pekerja yang kurang dari setahun, THR diberikan secara proporsional.

“Sebenarnya masih banyak modus lainnya, tapi tiga modus itu yang mencolok dan seringkali ditemukan,” katanya.

Bentuk advokasi yang dilakukan oleh Posko THR salah satunya adalah dengan mengklarifikasi secara langsung ke pihak perusahaan mengenai aduan yang masuk.

“Semacam teguran kepada perusahaan,” ujarnya.

Meski demikian, Ade menyayangkan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, belum ada sanksi tegas yang memberatkan perusahaan dalam hal pelanggaran pemberian THR ini.

Pekerja yang mendapati perusahaan tempat dia bekerja melanggar pemberian THR ini dapat melaporkan aduannya ke hotline Posko THR Jatim di nomor 031-5022-273. (den/rst)

Teks Foto:
– Istiqfar Ade Kepala Bidang Internal LBH Surabaya
Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs