Sebanyak 600 personel beserta alat berat dan tiga buah water canon disiagakan untuk pelaksanaan proses eksekusi waduk sepat di jalan Lidah Kulon Surabaya.
Proses eksekusi dipimping langsung oleh AKBP Awang Joko Rumitrao Wakapolrestabes Surabaya sedangkan untuk proses operasinya dipimpin AKBP Raydian Kokrosono Kabag Ops Polrestabes Surabaya.
Pantauan suarasurabaya.net, usai melakukan konsolidasi, pimpinan Polrestabes Surabaya melakukan negosiasi dengan perwakilan dari warga Lidah Kulon.
Adanya kekuatan yang cukup besar dari kepolisian ini tampaknya membuat sikap warga lebih melunak ketika menghadapi eksekusi ini.
Warga juga sudah diberikan peringatan oleh Wakapolrestabes Surabaya jika polisi akan melakukan enam tahapan mulai dari tindakan yang soft sampai tindakan yang keras untuk melakukan eksekusi ini.
Untuk proses eksekusi, Polrestabes Surabaya juga didukung oleh Polda Jatim dengan mengerahkan pasukan Brimob di bagian belakang yang bersenjatakan pentungan dan tameng. Di barisan depan, disiapkan tim negosiator yang terdiri dari Polwan.
Sekadar diketahui, kasus ini bermula dari tukar guling waduk Sepat yang ada di Lidah Kulon dengan pengembang perumahan Ciputra. Dalam tukar guling ini tanah di Lidah Kulon yang didalamnya termasuk waduk seluas 6,7 hektar ini ditukar guling dengan tanah milik Ciputra yang ada di kawasan Pakal yang sekarang sudah dikembangkan menjadi kawasan Surabaya sport center.
Namun proses tukar guling ini ditolak oleh warga lokal yang menganggap bahwa tradisi dan sejarah lokal mereka sangat terkait sangat erat dengan warga.
Perlawanan ini berlangsung sampai sekarang dan proses hukumnya juga sedang berlangsung termasuk proses administrasinya. Tapi sampai saat ini masih belum ada kata sepakat dari warga. Meskipun secara administrasi di Pemkot Surabaya sudah ada kesepakatan untuk melakukan tukar guling.(dwi)
Teks Foto :
– Proses konsolidasi yang dilakukan tim kepolisian menjelang eksekusi waduk Sepat.
Foto : Eddy suarasurabaya.net