Arwani Thomafi ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Minuman Beralkohol (Minol) menegaskan kalau RUU Minol yang akan melarang dan mengendalikan peredaran minuman keras (miras) tersebut, tidak akan menutup pabrik-pabrik yang selama ini memproduksi miras.
RUU ini, kata Arwani, hanya mengatur distribusi dan konsumsi miras agar tidak dilakukan di sembarang tempat yang bisa membahayakan bagi tindak kejahatan dan anak-anak.
“Tidak ada itu penutupan pabrik miras, dan ada pengecualian seperti untuk industri, farmasi dan pariwisata atau mungkin di hotel tertentu. RUU ini hanya untuk mengantisipasi meningkatnya kriminalitas akibat Miras.” ujar Arwani dalam diskusi membahas RUU Minol, di gedung DPR RI, Selasa (10/11/2015).
Untuk itu, dia tidak ingin RUU Minol ini hanya menjadi tumpukkan kertas, melainkan untuk memberikan sumbangsih kepada negara dalam melindungi keamanan masyarakat dari tindak kriminal, kejahatan, dan dampak negatif lainnya, serta tetap hidup sehat.
“DPR juga sudah berkomunikasi dengan kepala daerah terkait Perda-Perda yang melegalkan Miras, sehingga mereka akan memiliki payung hukum lebih kuat lagi dengan RUU Minol ini.” tandasnya.
Pembahasan RUU Minol ini akan dimulai pada pertengahan Nopember 2015 mendatang sampai Januari 2016 dengan melibatkan stake holder dari unsur kesehatan, agama, hukum, pemuda, pengusaha, industri dan pemerintah.(faz/ipg)