Arsul Sani Anggota Dewan Perwakilan Rakyat menjelaskan pembahasan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana masih dalam tahap penyusunan daftar isian masalah dari masing-masing fraksi di dewan.
“Jadi belum ada pembahasan dengan pemerintah, kami komisi III baru mengundang pakar-pakar hukum maupun akademi untuk memberikan masukan,” kata Arsul Sani dalam diskusi RUU KUHP di Senayan, Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (15/9/2015).
Lebih lanjut Arsul menjelaskan belum ada pembahasan khusus dengan pemerintah. Arsul menjelaskan setelah tahap penyusunan DIM dari fraksi-fraksi akan dilanjutkan pembahasan.
“Tahap sekarang masing-masing fraksi menyusun DIM. Pertanyaan besar apakah KUHP kita akan menganut kodifikasi tertutup artinya semua masuk jadi satu buku. Atau kodifikasi terbuka, jadi ada UU lain?,” kata Arsul.
Ia menjelaskan bahwa RUU KUHP ini merupakan usul inisiatif dari DPR dan pemerintah.
Lebih lanjut Arsul menjelaskan bahwa cita-cita besarnya setelah RUU KUHP selesai atau sudah terlihat bentuknya dilanjutkan dengan akan merevisi KUHAP.
“Setelah itu, dilanjutkan dengan revisi atas UU menyangkut kelembagaan aparat hukum seperti UU Kepolisian, kejaksaan, MA dan UU yang paling banyak disuudzoni yakni, UU KPK,” kata Arsul.(ant/iss/ipg)