Puluhan karyawan Infomedia bagian operator 108 melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Telkom Indonesia Regional Jawa Timur di Jalan Ketintang, Surabaya, Senin (13/4/2015).
Sugiarto koordinator aksi mengaku, aksi yang dilakukannnya ingin mempertanyakan nasib karyawan Infomedia yang akan diberhentikan. Mereka minta pihak Infomedia agar memberikan hak karyawan yang bekerja sudah belasan tahun.
“Ada sekitar 61 karyawan yang bekerja itu diberhentikan secara tiba-tiba, dan hanya diberi uang kompensasi Rp1 juta. Padahal mereka rata-rata bekerja 10-15 tahun,” kata Sugianto Ketua Cabang Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan Surabaya, kepada suarasurabaya.net, Senin (13/4/2015).
Dia mengungkapkan, pihak perusahaan jika mengakhiri pekerja seharusnya memberikan hak karyawan terlebih dahulu. Apabila tidak, maka pihak perusahan dinilai melanggar ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan.
“Besok akan ada pertemuan dari semua pihak Telkom, termasuk Infomedia dengan dinas tenaga kerja dan karyawan yang diberhentikan,” ujar dia.
Sementara Ivone Andayani Public Relation Telkom Indonesia Regional Jawa Timur saat dikonfirmasi mengaku, bahwa karyawan yang melakukan aksi itu bukan kewenangannya untuk memberikan keterangan.
“Maaf bukan kapasitas saya untuk memberikan keterangan, karena yang melakukan aksi itu merupakan dari perusahaan Infomedia, anak perusahaan Telkom Indonesia,” kata Ivone Andayani. (bry/ipg)
Teks foto:
– Karyawan Infomedia bagian operator 108 melakukan aksi unjukrasa di depan pintu masuk Telkom Indonesia Jalan Ketintang, Surabaya.
Foto : Bruriy suarasurabaya.net