Sabtu, 23 November 2024

Pulau Galang Dikuasakan ke Pemerintah Jatim

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Foto: Ilustrasi

Menteri Dalam Negeri menetapkan status kepemilikan Pulau Galang dalam penguasaan penuh pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dengan penetapan ini, Kabupaten Gresik maupun Kota Surabaya tidak bisa lagi mengklaim atas kepemilikan pulau yang dihasilkan dari tanah timbul itu.

Soekarwo Gubernur Jawa Timur, Senin (16/2/2015) mengatakan, penetapan Menteri Dalam Negeri ini karena hingga saat ini pemerintah Kabupaten Gresik dan Kota Surabaya memang belum berhasil menyelesaikan polemik sengketa penguasaan terhadap pulau yang berada tepat di perbatasan antara Gresik dan Surabaya.

“Saat ini penguasaan penuh pada Jawa Timur, siapapun yang kelak menguasai Pulau Galang tidak masalah karena pemerintah pusat telah memastikan jika pulau tersebut adalah pulau konservasi,” kata Soekarwo.

Sementara itu, dokumen yang dimiliki suarasurabaya.net menyebutkan, Pulau Galang dulunya menyatu dengan daratan. Sayang tidak ada dokumen pasti apakah pulau itu menyatu dengan Gresik atau menyatu dengan Surabaya.

Yang pasti sejak tahun 1970an, daerah itu sudah menjadi pulau dan diklaim oleh Gresik masuk ke wilayah Desa Karangkiring, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Saat itu, pulau Galang dikuasai oleh tujuh warga Gresik dan dijadikan tambak.

Pulau Galang sendiri juga beberapa kali berpindah kepemilikan hingga akhinya sejak tahun 1988, pulau itu dibiarkan begitu saja.

Polemik kepemilikan Pulau Galang sendiri mulai muncul paska pembangunan Dermaga Teluk Lamong yang memang berada persis di dekat Pulau Galang.

Dilihat dari kedekatan, pulau ini sebenarnya lebih dekat ke Surabaya. Tapi dilihat dari proses kepemilikan, memang Gresik yang memiliki sejarah terkait pulau ini. Bahkan warga Gresik sendiri tidak pernah mengenal Pulau Galang, yang mereka kenal hanyalah pulau yang ada di Desa Karangkiring. (fik/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs