Pemerintah Kota Surabaya akan memberikan sanksi pada kontraktor yang proyeknya mangkrak atau tidak selesai sesuai target.
Novan Kasi Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga Pemkot Surabaya mengatakan, sanksi yang dijatuhkan bukan hanya sebatas denda namun melihat tingkat pelanggarannya.
Dalam hal pembangunan proyek, lanjut dia, Pemkot Surabaya selalu menyewa konsultan yang dijadikan sebagai pengawas proyek. Nantinya pengawas ini akan memberikan laporan tertulis secara berkala pada Pemkot Surabaya.
“Sesudah menerima laporan itu, jika memang ada keterlambatan pengerjaan dari target maka akan dilakukan teguran tertulis pada kontraktor,” kata Novan pada Radio Suara Surabaya.
Sebelumnya, kontraktor akan diundang untuk melakukan evaluasi apa masalah yang menimpa proyeknya.” Kalau memang ranahnya bisa dibantu ya kita bantu. Tapi kalau ada masalah di manajemen mereka sendiri ya kita tidak bisa ikut campur,” ujar dia.
Apakah ada toleransi waktu perpanjangan untuk proyek mangkrak? Novan mengatakan, akan dilakukan kajian di lapangan terlebih dahulu sebelum memberikan perpanjangan waktu. (dwi/ipg)
Teks Foto:
– Papan informasi deadline pembangunan jembatan yang belum selesai dikerjakan di jalan Pesapen Barat Kecamatan Pabean Cantikan, Kelurahan Perak Timur, Surabaya. Foto: Sicha Ningrum via e100