Minggu, 19 Januari 2025

Provinsi Kebanjiran Pelimpahan Wewenang dari Kabupaten/Kota

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan

Berlakunya Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tak hanya berdampak pada perampingan di tubuh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), melainkan juga pada tugas pokok dan fungsi dari SKPD yang ada. Beberapa tupoksi dari kabupaten kota bahkan kini juga dilimpahkan ke pemerintah provinsi.

Beberapa SKPD yang mendapatkan pelimpahan wewenang di antaranya adalah Dinas Pendidikan; Dinas ESDM; Dinas Kehutanan; Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan juga Dinas Perikanan dan Kelautan. Saat ini, peraturan gubernur (Pergub) terkait pelimpahan tugas yang berkaitan dengan pelayanan publik juga sudah diselesaikan, sehingga SKPD yang besangkutan bisa menjalan tugas sesuai tupoksi barunya tersebut.

“Setiap SKPD memiliki pergub sendiri-sendiri dan saat ini sudah beres semua tinggal dijalankan,” kata Setiadjit SH MM, Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jawa Timur, Selasa (17/2/2015).

Menurut dia, beberapa contoh tugas baru yang kini diemban SKPD diantaranya adalah di Dinas ESDM yang kini melayani perizinan hingga 42 jenis; serta Disnakertransduk yang melakukan pengawasan ketenagakerjaan hingga kabupaten/kota.

Selain itu, Dinas Perikanan dan Kelautan kini juga harus mengeluarkan izin penangkapan ikan atau izin lain yang dulu merupakan wewenang kabupaten/kota.

Perizinan-perizinan tersebut, menurut dia, juga sudah masuk dalam pelayanan perizinan yang ada di P2T (Pelayanan Perizinan Terpadu). “Kita juga sudah melakukan perubahan Pergub Nomor 77 Tahun 2010 tentang pelimpahan sebagian kewenangan perizinan dari SKPD ke P2T, sebagai payung hukumnya,” kata Setiadjit.

Mantan Kepala Bakorwil Bojonegoro ini mengatakan, khusus untuk Dinas Pendidikan yang nanti harus mengelola SMA dan SMK yang dulu dikelola kabupaten/kota, saat ini pelimpahannya masih dalam proses. Sebab hal ini berkaitan dengan masalah P3D (perlengkapan, personel, pembiayaan dan dokumen).

Setiadjit menjelaskan, dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda Pasal 21 dinyatakan, pelaksanaan masalah konkuren (urusan yang dikerjasamakan) seperti pelimpahan pengelolaan SMA dan SMK bisa dilakukan selambat-lambatnya dalam kurun waktu dua tahun sejak diundangkan. Sehingga pelimpahan tugas di Dinas Pendidikan masih ada waktu hingga tahun 2016 mendatang.

Sekadar diketahui, dalam perubahan Rancangan PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ditegaskan untuk urusan konkuren yaitu urusan yang bisa dikerjasamakan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Urusan konkuren ini seperti masalah pendidikan. Sedangkan urusan mutlak seperti urusan agama, viskal, pertahanan dan keamanan, hukum serta luar negeri tidak bisa dikerjasamakan dengan daerah, mutlak menjadi urusan Pemerintah Pusat.

“Ini sebenarnya pelimpahan, bukan pengambilalihan yang sebelumnya SMA dan SMK dikelola kabupatgen/kota, kini dilimpahkan ke provinsi agar pendidikan bisa lebih fokus. Kabupaten/kota bisa lebih fokus pada program pendidikan wajib belajar sembilan tahun sedangkan provinsi untuk SMA dan SMK,” kata dia. (fik/ipg)

Teks Foto:
– Setiadjit SH MM, Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jawa Timur.
Foto: Taufik suarasurabaya.net

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 19 Januari 2025
26o
Kurs