Sabtu, 23 November 2024

Proses Hukum Dugaan Pupuk Ilegal Dilimpahkan Ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Proses hukum dugaan pupuk ilegal milik PT Multi Mas Chemindo Indonesia yang ditemukan Kodim 0830 Surabaya Utara di pergudangan Kalimas baru nomor 615 Tanjung Perak, Kamis (12/3/2015) dilimpahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pupuk import non subsidi sebanyak 13 ribu ton yang ditemukan anggota Kodim tersebut diduga menyalahi perizinan, dan pelanggaran lainnya, sehingga anggota Kodim melakukan penggrebekan.

Lettu Kamsuri Komandan Unit Intel Dandim Surabaya Utara mengatakan, pelimpahan kasus dugaan pupuk ilegal ini untuk tindak lanjut proses hukum yang akan dilakukan pihak Kepolisian.

“Kami melakukan penggrebekan gudang yang menyimpan pupuk import ini, karena diduga telah memalsukan dokumen yang terdiri lima item. Sementara guna proses hukumnya sendiri kami serahkan selanjutnya ke pihak kepolisian,” kata Kamsuri kepada wartawan, Kamis (12/3/2015).

Dia menambahkan, yang perlu diketahui oleh masyarakat, bahwa TNI AD mempunyai hak melakukan pengawasan dan penindakan, karena ada perintah langsung dari Panglima tertinggi (Presiden-red), melalui menteri Pertanian dan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD).

“Kami mendapatkan perintah langsung dari Panglima tertinggi terkait ketahanan pangan. Kami diperintahkan ikut melakukan pengawasan pendistribusian pupuk dan benih,” ujarnya.

Sementara itu, Iptu Toni Widodo Kanit III Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, setelah menerima pelimpahan tersebut, pihaknya akan mempelajari pelanggaran yang ada karena masih bersifat dugaan.

“Kami akan mempelajari terlebih dahulu pelanggaran yang dilakukan, inikan masih dugaan sehingga butuh melakukan pemeriksaan mendalam,” kata dia.

Disinggung terkait tidak dilakukannya penyegelan atau pemasangan police line pasca pelimpahan dari Kodim, dia mengatakan, hal tersebut belum perlu dilakukan.

“Pemasangan garis polisi belum perlu dilakukan, karena ini masih dugaan belum pasti ada pelanggaran,” kata dia. (wak/rst)

Teks Foto:
– 13 ribu ton pupuk import non subsidi yang diduga ilegal ditemukan di pergudangan Kalimas baru nomor 615 Tanjung Perak.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs