Sabtu, 23 November 2024

Produksi Alat Kesehatan Ilegal, Dua Direktur Ditangkap Polisi

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya (tengah) saat menujukkan alat kesehatan ilegal yang berhasil diamankan dari tersangka. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Anggota unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap dua direktur perusahaan yang memproduksi alat kesehatan secara ilegal.

Keduanya yaitu, Erna (39) Direktur PT DSM dan PT IAB, serta Joko Priyanto (40) Direktur PT IAB. Perusahaan yang dipimpin kedua tersangka telah terbukti memproduksi dan mengedarkan alat kesehatan khusus orthopedi yaitu pen untuk patah tulang secara ilegal.

AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, alat-alat kesehatan yang diproduksi di kawasan Jl Gunung Anyar Tambak KAV. 31-32 belum mendapatkan izin edar. Setelah diproduksi alat kesehatan itu dijual kebeberapa rumah sakit diwilayah Jawa timur dengan harga lebih murah.

“Tersangka telah memproduksi alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, dan mendistribusikannya keseluruh rumah sakit di Surabaya dan wilayah Jatim. Harganya lebih murah dari harga pasaran,” kata AKBP Sumaryono kepada wartawan, Jumat (20/2/2015).

Dia menambahkan, perusahaan yang dipimpin tersangka telah memproduksi alat kesehatan terbut sejak satu tahun lalu. Untuk menditribusikannya, tersangka bekerja sama dengan suplier Dharmawangsa medical suplies, selaku agen penjualan alat kesehatan khusus orthopedi.

“Dalam sekali pengiriman satu paket alat orthopedi, tersangka mendapatkan omset mencapai Rp 35 juta,” ujarnya.

Hingga saat ini, kata Sumaryono, masih belum ada laporan keluhan dari pasien yang menggunakan alat tersebut. Namun penyidik masih melakukan pengembangan penyelidikan dengan memanggil saksi dari pihak Dinas Kesehatan kota Surabaya untuk mengetahui spesifkasi alat kesehatan ilegal tersebut.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti puluhan plat yang digunakan untuk pembuatan pen, dan ratusan pen yang telah siap edar.

Untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp1,5 Milyar. (wak)

Teks Foto:
– AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya (kanan) saat memeriksa alat kesehatan ilegal yang berhasil diamankan dari tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs