Pro dan kontra dilakukannya eksekusi mati terhadap gembong narkoba yang merupakan dua warga Australia oleh pemerintah Indonesia dinilai wajar.
“Eksekusi mati terhadap gembong narkoba tentu sudah melalui serangkaian proses hukum. Kedaulatan atas penentuan hukuman mati ini diserahkan sepenuhnya kepada konstitusi negara masing-masing,” kata Komjen Polisi Anang Iskandar Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Radio Suara Surabaya Senin (23/2/2015).
Menurut Anang, ada negara yang memang tidak menerapkan sistem untuk hukuman mati. Jadi wajar kalau negara tersebut menolak keras adanya sistem hukuman mati di Indonesia.
“Tapi juga ada kan negara selain Indonesia yang menganut hukuman mati dalam sistem di negaranya,” ungkapnya.
Dirinya melanjutkan, BNN sendiri melihat kasus hukuman mati terhadap gembong narkoba di Indonesia, juga harus didasarkan pada proses hukum yang benar-benar detail terlebih dahulu sebelum diputuskan proses eksekusi.
“Itu tergantung keputusan pengadilan, juga tergantung kasusnya. Hakim lah yang punya otoritas terbesar untuk memutuskan. Semua dilihat dari latar belakang kasus itu sendiri,” paparnya. (dop/dwi)