Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia memberhentikan sementara dua pimpinan KPK yang tersandung masalah hukum, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang disampaikan, Rabu (18/2/2015).
Presiden Joko Widodo juga akan mengeluarkan Keppres untuk mengangkat Taufiequrachman Ruki, Indrianto Seno Aji dan Johan Budi menjadi Plt Komisioner KPK.
Dalam konferensi persnya, Presiden Joko Widodo juga menginstruksikan Polri dan meminta KPK untuk mentaati rambu-rambu dan kode etik untuk menjaga hubungan antar lembaga negara.
Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Presiden menunjuk nama Komjen Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri menggantikan Komjen Pol Budi Gunawan, yang sebelumnya menjadi calon tunggal Kapolri. (jos/iss/dwi)