Jokowi Presiden akan menjelaaskan alasannya tidak melantik Komjen Budi Gunanawan yang mendapat persetujuan DPR untuk menjadi calon Kapolri.
Presiden malah mencalonkan Komjen Badrodin Wakapolri untuk menggantikan posisi Komjen Budi Gunawan yang tinggal dilantik menjadi Kapolri.
Penjelasan Presiden ini akan disampaiakan dalam rapat konsultasi antara Presiden dengan pimpinan DPR RI yang akan berlangsung pada Senin (6/4/2015) pukul 11.00 WIB di gedung Nusantara IV DPR RI.
Rapat konsultasi ini atas inisiatif DPR RI yang kecewa dengan keputusan Presiden terkait calon Kapolri yang sudah disetujui Presiden.
Seluruh pimpinan DPRI akan hadir sedangkan Presiden akan didampingi beberapa orang mentri antara lain Menko Polhukam, Mensesneg, MenkumHAM dan Mendagri.
Desmond Mahesa mengatakan tak ada jaminan proses Komjen Badrodin sebagai calon Kapolri berjalan mulus. Mulus atau tidaknya Badrodin tergantung penjelasan Presiden.
Menurut politisi partai Gerindra, DPR terutama Komisi III saat ini perlu penjelasan yang bisa memuaskan dan bukan memunculkan penasaran. Alasan pembatalan Komjen Budi karena yang bersangkutan memunculkan polemik yang belum bisa diterima.
Apalagi dalam surat Presiden Jokowi ke DPR sebelumnya tercantum status Komjen Budi sebagai tersangka.
Padahal, saat penyerahan surat tersebut status Kalemdikpol Polri itu dinyatakan dalam sidang pra peradilan bukan lagi sebagai tersangka.
Peneliti dan pengamat politik Lembaga Ilmu Pengeahuan Indonesia (LIPI) mengatakan, mengangkat dan memberhentikan Kapolri adalah hak prerogatif Presiden yang tidak boleh diintervensi lembaga lain.
DPR tidak perlu sewot meskipun Budi Gunawan yang pernah menyandang status tersangka dan lolos fit and proper test itu tidak dilantaik menjadi Kapolri karena masih dalam wilayah hak prerogatif Presiden. (jos/dwi)