Sabtu, 23 November 2024

Posko THR Desak Disnaker Jatim Segera Tindak Perusahaan Nakal

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan

Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Jatim mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim segera menindak perusahaan yang masih belum membayarkan THR sesuai dengan ketentuan. Hingga Jumat (10/7/2015) Posko THR telah menerima 174 aduan THR.

Abdul Wachid Habibullah Koordinator Posko THR Jatim mengatakan sebaran aduan THR terbanyak dari pekerja yang ada di Kota Surabaya. Sedangkan daerah lainnya dari Sidoarjo dan Gresik.

“Surabaya terbanyak, 70 persen, sedangkan dari Kabupaten Sidoarjo 20 persen dan dari Kabupaten Gresik 10 persen,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Minggu (12/7/2015).

Modus perusahaan tidak membayarkan THR karyawannya masih sama dengan sebelumnya, terbanyak adalah modus perusahaan outsourcing yang beralasan tidak mampu membayar THR karyawannya.

“Kami masih menunggu langkah dari Disnakertrans Jatim, Senin (13/7/2015) akan kami cek,” katanya.

Posko THR mendesak Disnaker Jatim untuk menegur secara langsung ke perusahaan. Sedangkan sanksi yang akan diberlakukan bagi perusahaan adalah sanksi sosial. Untuk perusahaan yang tetap membandel Posko THR akan mengumumkan perusahaan itu ke media. (den/wak)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs