Senin, 3 Maret 2025

Polri Koordinasi Dengan Kominfo Untuk Blokir Situs Prostitusi

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs-situs penyedia jasa prostitusi.

“Kami inventarisir mana situs yang esek-esek. Kewenangan pemblokiran ada di Kominfo,” kata Irjen Pol. Anton Charliyan Kepala Divisi Humas Polri di Jakarta, Senin (20/4/2015) seperti dilansir Antara.

Dia mengatakan pemberantasan penyedia jasa prostitusi daring akan sulit dilakukan karena penyedia jasa bisa dengan mudah membuka situs baru jika situs lama mereka diblokir pemerintah.

“Ada kesulitan, misal dihapus, kemudian muncul situs baru,” kata Anton.

Sementara mengenai kegiatan pelacuran terselubung di tempat-tempat hiburan, penginapan dan tempat indekos, ia mengatakan, polisi sudah memperbanyak razia untuk menekan praktik-praktik semacam itu.

Ia juga meminta masyarakat segera melapor ke polisi jika mengetahuinya.

Fenomena penyedia jasa prostitusi daring menjadi perbincangan setelah kasus Deudeuh Alfisahrin alias Tata, yang ditemukan terbunuh di satu kamar kontrakan di Jakarta Selatan pada 11 April. (ant/dwi/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Senin, 3 Maret 2025
31o
Kurs