Polres Sidoarjo melakukan terobosan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan melibatkan pejabat pemerintahan setingkat Kepala Desa melalui program Tiga Pilar.
Program tersebut melibatkan Polri, TNI dan pejabat pemerintahan setingkat Kepala Desa untuk memudahkan pengurusan SIM serta menghilangkan pengurusan SIM melalui calo.
AKBP Anggoro Sukartono, Kapolres Sidoarjo, mengatakan, program ini merupakan terobosan yang didasari informasi dari masyarakat, serta untuk merubah paradigma bahwa pengurusan SIM itu mudah tanpa harus melalui calo.
“Nantinya, Babinkamtibmas akan mendatangi warga yang akan mengurus SIM, dengan didampingi Kepala Desa setempat atau Bintara Pembina Desa (Babinsa), kemudian diajak ke Polres untuk mengurus SIM,” kata Anggoro, kepada Radio Suara Surabaya, Senin (2/3/2015).
Setiap harinya, jumlah pemohon program Tiga Pilar akan dibatasi . Per harinya, hanya tiga kecamatan, dengan masing-masing lima pemohon per desa, yang dapat mengajukan pengurusan SIM. Pembatasan tersebut dikarenakan banyaknya jumlah desa di Sidoarjo yang mencapai 352 desa dari 18 kecamatan.
“Selama program Tiga Pilar berjalan empat bulan, untuk pengurusan SIM, yang lulus ada 11.500 orang,” kata Anggoro.
Proses pengurusan melalui program tersebut, kata Anggoro, sama seperti pengurusan SIM pada umumnya, yaitu harus melalui tes teori dan praktik.(bry/iss/ipg)