Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya panen tangkapan pelaku judi. Sebanyak 42 orang penjudi diringkus dari beberapa tempat yang berbeda di Surabaya selama dua Minggu terakhir. Ini bentuk upaya yang dilakukan untuk memberantas praktik perjudian yang ada di Surabaya.
Puluhan tersangka ini, sebagian besar diamankan di warung Internet (Warnet) saat bermain judi online. Selain judi online, para tersangka yang diamankan ini ditangkap saat melakukan judi togel, remi, dadu dan domino.
AKBP Arnapi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, pemberantasan terhadap judi, merupakan atensi utama. Dampak perjudian ini sangat besar, karena disinyalir dapat memicu para pelaku judi untuk melakukan tindak kriminalitas lainnya.
“Ini (judi-red) merupakan penyakit masyarakat yang harus kita berantas bersama. Para pelaku judi yang kalah, disinyalir melakukan tindak kriminalitas lainnya,” kata AKBP Arnapi kepada wartawan, Kamis (2/4/2014).
Dia menambahkan, dalam setiap bulannya, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah menangkap pelaku judi cukup banyak. Namun, praktik judi ini masih saja tumbuh subur. Ini disebabkan kurang adanya kesadaran masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan perjudian. Selain itu, para pelaku yang pernah diamankan kembali mengulangi perbuatannya.
Arnapi berharap, semua pihak dapat bersinergi dan bahu membahu dalam melakukan pemberantasan penyakit masyarakat terutama perjudian yang ada di Surabaya. “Kami harap seluruh lapisan masyarakat dapat memantau lingkungan sekitar, serta memberikan penyuluhan bahayanya judi,” kata dia.
Selain mengamankan 42 orang tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan sarana di antaranya, 30 set Komputer, 28 kartu ATM, 19 bukti tranfer, 3 buah kartu tabungan, 12 lembar kertas rekapan togel dan uang tunai Rp537 ribu. (wak/ipg)
Teks Foto:
– AKBP Arnapi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (kanan) didampingi AKP M Aldy Sulaiman Kasat Reskrim saat mengintrogasi para pelaku judi yang diamankan.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net