Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Jawa Timur, menarik 76 senjata api anggotanya karena izin penggunaannya sudah habis.
“Senjata api anggota yang kami tarik itu dari jajaran Polres dan Polsek,” kata AKBP Sugeng Muntaha Kepala Polres Pamekasan, seperti dilsansir Antara, Sabtu (28/11/2015).
Ia mengatakan penarikan senjata dilakukan setelah Bagian Seksi Propam Polres Pamekasan mengecek kepemilikan senjata api semua anggota.
Pemeriksaan kepemilikan senjata api anggota polisi di Markas Polres Pamekasan, Sabtu, dan dipimpin langsung oleh Ipda Eko Budi Waluyo Kepala Seksi Propam Polres Pamekasan didampingi Iptu Suhadi Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana dan anggota Propam Polres Pamekasan.
“Ini sebenarnya merupakan kegiatan rutin,” kata Eko Budi Waluyo.
“Sasaran utama yang menjadi target pemeriksaan adalah surat keterangan memegang senjata dan kelayakan senjata api yang dipegang perorangan,” katanya menjelaskan.
Pemeriksaan kepemilikan senjata api anggota, menurut dia, dilakukan sebagai bagian dari kontrol kelayakan senjata api polisi sebagai pendukung pelaksanaan tugas di lapangan.
“Ini juga dimaksudkan untuk mengecek kedisiplinan anggota terhadap penggunaan senpi dan memelihara senjata tersebut dengan baik, sehingga mereka tidak sembarangan dalam menggunakan senpi selama bertugas,” katanya.
Total senjata api milik anggota Polres dan Polsek tercatat 97 buah, dan 76 di antaranya terpaksa ditarik karena izin penggunaannya telah kedaluarsa.
“Untuk bisa memegang senjata lagi, anggota harus mengikuti tes psikologi terlebih dahulu,” demikian Ipda Eko Budi Waluyo.(ant/iss/fik)