Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, membebaskan seorang mahasiswa berinisial “DPM” yang diduga berkaitan dengan pemilik gambar palu-arit yang menyerupai lambang organisasi Partai Komunis Indonesia (PKI) di kamar kosnya.
“Tidak ada keterlibatan secara langsung mahasiswa itu dengan gambar simbol organisasi terlarang, setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi,” kata Ipda Ainur Rofik, Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Jember, di Jember, Jumat (9/10/2015).
Menurut dia, gambar palu-arit yang berada di dalam kos DPM bukan miliknya, namun milik temannya yang berinisial “AD” yang dititipkan bersama barang-barang lainnya kepada teman satu kamarnya berinisial “YG”.
“Kami tidak menemukan alasan untuk menahan mahasiswa asal Kecamatan Wuluhan itu karena dia tidak tahu menahu dan adanya jaminan dari orang tuanya untuk kooperatif, apabila dipanggil sewaktu-waktu,” tuturnya.
Saat ini, lanjut dia, penyidik Polres Jember juga memeeriksa AD dan YG yang merupakan teman satu kamar DPM yang diduga memiliki dan mengetahui gambar palu arit tersebut.
“Penyidik mendalami motif apa yang dilakukan kedua mahasiswa perguruan swasta itu terkait dengan pemasangan gambar yang menyerupai organisasi partai terlarang di Indonesia,” paparnya.
Sebelumnya, Polsek Sumbersari menggerebek rumah kos di Jalan Karimata dan mendapatkan gambar palu arit di salah satu kamar kos milik DPM pada Selasa (6/10/2015) malam.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Jember untuk tindak lanjut dan pemeriksaan sejumlah saksi juga dilakukan oleh penyidik Polres Jember.
Polres Jember juga sempat mengamankan tiga mahasiswa pembuat grafiti palu arit di sekitar Kampus Universitas Jember pada pertengahan Agustus 2015, namun setelah dilakukan penyelidikan, ketiga mahasiswa itu dibebaskan.(ant/iss/rst)