Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 42 kilogram, sabu-sabu 2,1 kilogram, dan 10 ribu ekstasi di Kantor Balai Kota Surabaya, Sabtu (13/6/2015). Jika narkoba itu dirupiahkan, maka nilainya bisa mencapai sekitar Rp10 miliar.
AKBP Arnapi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan di Kantor Balai Kota Surabaya, karena bentuk tindak lanjut dari MoU yang dilakukan antara Polisi dengan Pemerintah Kota Surabaya, beberapa waktu lalu di Jatim Expo Internasional.
“Surabaya merupakan kota anti narkoba, nantinya materi itu juga dimasukkan kurikulum di dunia pendidikan,” kata AKBP Arnapi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Arnapi mengungkapkan, narkotika yang dimusnahkan jenis ekstasi dan sabu-sabu itu milik tersangka Rujian, Iskandar Zulkarnaen, dan Muhammad Yusuf. Kemudian, untuk ganja yang totalnya 42 kilogram merupakan milik tersangka Komarudin, warga Ujung Pandang.
“Barang bukti yang kita musnahkan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, nilainya sekitar Rp 10 miliar. Makanya saat pemusnahan disaksikan langsung oleh Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar dia.
Selain narkoba, polisi dan Pemerintah Kota Surabaya juga memusnahkan ratusan minuman keras oplosan yang berhasil diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Secara terpisah Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya mengucapkan terima kasih pada pihak kepolisian, yang terus gencar melakukan pemberantasan narkoba dan minuman keras di Kota Surabaya. Risma juga menilai, narkoba dan minuman keras itu merusak generasi muda penerus bangsa. (bry/ipg)