Penyidik Polrestabes Surabaya menetapkan Budi dan Eko sebagai tersangka pengoplos daging celeng (babi hutan) dan sapi yang beredar di Kota Surabaya.
AKBP Takdir Mattanete Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka, karena mempunyai peran aktif.
“Budi dan Eko dengan sengaja membeli daging sapi dan celeng ke majikannya, Masrifan. Kemudian daging celeng dan sapi dicampur dan dijual kembali ke pasar-pasar tradisional,” kata AKBP Takdir kepada suarasurabaya.net, Sabtu (26/6/2015).
Dia mengungkapkan, Masrifan, pemilik gudang daging, masih belum ditetapkan sebagai tersangka karena tidak mempunyai peran aktif sama sekali.
“Masrifan memang sengaja menjual daging celeng dan sapi. Sesuai dengan permintaan pembeli, jika ada pembeli daging celeng, maka diberikan daging celeng. Jika beli daging sapi, maka diberikan daging sapi,” kata AKBP Takdir
Sementara, Budi dan Eko sengaja mencampur daging babi dengan sapi, agar tersangka bisa meraup keuntungan yang lebih banyak.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Undang-Undang Pangan dan Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Perlu diketahui, kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, ada penjual daging sapi yang sangat murah. Dari informasi itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah gudang penyimpanan daging sapi dan celeng milik Masrifan, di Jalan Penjernihan Nomor 38, Kecamatan Wonokromo Surabaya.
Ketika digerebek, polisi berhasil menemukan 500 kilogram daging celeng di dalam freezer. (bry/iss)