Berawal dari kasus pencurian uang sebesar Rp700 ribu milik karyawan Hotel Singhasari, Batu, Malang pada 11 Oktober lalu, Polres Batu menemukan tanaman ganja di Ngantang, Malang.
AKP Waluyo Kasubag Humas Polres Batu mengatakan, polisi menemukan daun ganja kering saat menggeledah tas milik Eky, salah seorang karyawan Hotel Singhasari yang juga tersangka pencurian.
“Barangnya sepertinya baru. Akhirnya dia mengaku kalau ganja itu hasil tanamannya sendiri, yang dia tanam bersama tiga temannya yang bernama Mukarom, Dony dan Suryo,” kata kepada suarasurabaya.net, Senin (19/10/2015).
Polisi lantas mengamankan empat batang tanaman ganja yang ditanam dalam dua buah pot tersebut pada 15 Oktober. Para tersangka menyembunyikan tanaman ganja itu di bawah gorong-gorong di wilayah Ngantang, Malang.
“Saat kami temukan, pohon setinggi 30 sampai 40 centimeter itu bekas sudah dipetik. Berdasarkan pengakuan mereka, sementara ganja tersebut hanya dikonsumsi sendiri,” katanya.
Atas penemuan ini, AKP Waluyo mengimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap hal-hal yang mencurigakan. “Agar dapat segera ditindak pihak kepolisian, jangan sampai berkembang,” katanya.
Keempat tersangka dikenai Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara. “Saat ini tersangka Eky dan Mukarom kami amankan di Polsek Junrejo, Dony di Polsek Pujon dan Suryo masih direhab BNN,” katanya.(iss/ipg)
Teks Foto:
-. Tanaman ganja yang diamankan.
Foto: AKP Waluyo via Redaksi.