Sabtu, 23 November 2024

Polisi Tangkap Sindikat Pemalsu STNK Dan Pencurian Mobil

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
AKBP Takdir Mattanete Kasat Reskrim (kanan) menunjukan barang bukti silet dan STNKB palsu. Foto: Brury suarasurabaya.net

Indra Hariyanto, warga Kalilom Indah Gg Matahari dan Encung alias Aldi, warga Sampang, Madura, ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes, Surabaya, Kamis (2/7/2015).

Keduanya ditangkap, karena sebagai pelaku sindikat pencurian mobil dan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB).

AKBP Takdir Mattanete Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, kedua tersangka ditangkap secara terpisah. Pertama yang ditangkap, Encung, setelah itu baru menangkap Indra Hariyanto.

“Indra Hariyanto ditangkap sebagai tersangka pemalsuan STNKB. Untuk Encung tersangka pencurian mobil,” kata AKBP Takdir Mattanete Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, kepada wartawan, Kamis (2/7/2015).

Takdir menjelaskan, modus dilakukan kedua sindikat itu dengan cara tersangka Encung mencuri mobil sesuai dengan permintaan. Setelah berhasil, tersangka Encung meminta Indra Hariyanto untuk bekerjasama dengan membuatkan STNKB palsu. Setelah itu, Indra Hariyanto mengajak Saiful (DPO) untuk ikut mencarikan STNKB.

“Jika STNKB sudah dapat, tersangka Indra menghapus nomor rangka dan nomor mesin mobil menggunakan silet disamakan dengan nomor rangka dan mobil hasil curian,” ujar dia.

Dia mengungkapkan, terungkapnya kasus itu berawal dari laporan Juntari, warga Jalan Rangkah, yang kehilangan mobil Daihatsu Xenia nopol L 1748 RH. Setelah itu dilakukan penyelidikan, berhasil menangkap Encung, kemudian menangkap Indra Hariyanto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat Indra dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, dengan ancaman penjara paling lama enam tahun. Sementara untuk tersanggka Encung dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (bry/wak)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs