Minggu, 24 November 2024

Polisi Ringkus Pencuri BBM Dari Mobil Tangki Pertamina

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
AKP Aldy Sulaiman Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (kiri) saat memeriksa mobil tangki milik Pertamina yang telah di curi sebagian BBMnya. Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya meringkus dua orang yang telah melakukan pencurian bahan bakar minyak (BBM) dari mobil tangki milik Pertamina.

Keduanya yakni, Suroto seorang sopir truk tangki pertamina, dan Arifin seorang pengepul bahan bakar minyak.

AKP Aldy Sulaiman Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mengatakan, kedua tersangka ditangkap karena melakukan pencurian dengan mengurangi bahan bakar yang ada di dalam truk tangki pertamina, Jalan Prapat Kurung Selatan, Surabaya.

“Kedua tersangka ditangkap saat melakukan pengambilan bahan bakar premium yang ada di dalam tangki Pertamina secara ilegal,” kata AKP Aldy Sulaiman Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (30/7/2015).

Dia menjelaskan modus pencurian bahan bakar dilakukan kedua tersangka, dengan cara membuka kran tangki yang tidak di segel. Bahan bakar minyak yang ada di dalam truk tangki Pertamina sebanyak 8 ribu liter mengalir, dan dipindah ke timbah plastik.

Setelah selesai, bahan bakarnya dipindah kembali ke jerigen. “Tersangka menjual bahan bakarnya dengan model jerigen yang berukuran 50 liter, dengan harga Rp 130 ribu hingga Rp 135 ribu,” ujar dia.

Aldy mengungkapkan, bahan bakar yang diambil kedua tersangka tidak hanya jenis Premium saja, melainkan Pertamax juga Solar. Namun, saat ditangkap, kedua tersangka mengurangi truk tangki Pertamina berisikan bahan bakar jenis Premium.

“Bahan bakar premium yang diambil kedua tersangka itu hendak dikirim ke daerah Gresik,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, dalam aksi pencurian bahan bakar, kedua tersangka mempunyai peran berbeda. Tersangka Suroto tugasnya hanya mengawasi dari dalam kemudi truk tangki BBM. Sedangkan tersangka Arifin, tugasnya mengambil bahan bakarnya.

“Kedua tersangka kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan atau 374 KUHP tentang penggelapan, ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” kata Aldy.

Sementara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, pihak kepolisian mengamankan truk tangki Pertamina nopol L 9086 UH, serta 22 jerigen berisikan Solar berukuran 50 liter, tiga jerigen jenis BBM Premium berukuran 50 liter, dan 1 buah corong, untuk dijadikan barang bukti. (bry/wak)

Teks Foto:
– AKP Aldy Sulaiman Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (kiri) mengintrogasi tersangka.
Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
31o
Kurs