Setelah melakukan penyelidikan sekitar tiga minggu, akhirnya Polisi berhasil meringkus pelaku pembunuhan seorang wanita di sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Romokalisari yang terjadi Kamis (12/3/2015).
Anggota unit Reserse Mobile (Resmob) Polretabes Surabaya menangkap Moh. Achsan alias Nur (36) warga Wonokusumo, Surabaya, yang merupakan pelaku pembunuhan Khorimah (40) warga Wonokusumo, Surabaya. Tersangka ditangkap di derah Camplong, Sampang, Madura.
Kombes Pol Setija Junianta Kapolrestabes Surabaya mengatakan, berkat informasi dari masyarakat, anggota resmob akhirnya mengetahui keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan di kampung halaman tersangka.
“Alhamdulillah meski dengan barang bukti dan saksi yang minim, namun kerjasama masyarakat sangat baik. Sehingga kami berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di daerah TPI Romokalisari dan berhasil menangkap pelaku,” kata Kombes Pol Setija Junianta kepada wartawan, Rabu (1/4/2015).
Dia menambahkan, menurut pengakuan tersangka, pembunuhan tersebut dilakukan karena latar belakang hutang piutang. Tersangka memiliki hutang sebanyak Rp14 juta kepada korban. Saat batas waktu pembayaran, korban menagihnya, namun tersangka tersinggung dengan kata-kata kasar yang diucapkan korban saat menagih hutang.
“Tersangka sakit hati dengan kata-kata korban saat menagih hutang. Tersangka akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap korban,” ujarnya.
Setija juga menjelaskan, tersanagka awalnya janjian untuk bertemu dengan korban di sebuah hotel yang berada di Kenjeran Surabaya. Setelah itu, tersangka kemudian mengajak korban ke jalan Romokalisari. Setibanya di sekitar TPI Romokalaisari, pelaku langsung mencekik leher korban dan menghantam kepala korban menggunakan paving sebayak empat kali hingga korban meninggal dunia.
“Paving yang digunakan cukup berat. Tersangka mengangkat paving itu dengan dua tangan dan memukulkan ke bagian belakang kepala korban,” kata dia.
Polisi mengamankan barang bukti satu unit motor Honda Kharisma nopol L 2853 BC milik tersangka, helm, sandal serta batu paving yang digunakan tersangka untuk memukul kepala korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (wak/rst)
Teks Foto:
– Dari kiri: AKBP Takdir Matanette Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kombes Pol Setija Junianta Kapolrestabes Surabaya, dan Kompol Widjanarko Kasubbag Humas menunjukkan barang bukti.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net