Sabtu, 23 November 2024

Polisi Ringkus Enam Pelaku Penggelapan Puluhan Sepeda Angin

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti dan tersangka. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Polisi berhasil meringkus enam pelaku penggelapan sepeda angin bermerk terkenal. Para tersangka mengambil puluhan sepeda angin dari perusahaan ekspedisi di Surabaya, yang sedianya sepeda tersebut akan dikirim ke Pulau Bali.

Keenam pelaku yang berhasil diamankan yaitu Usman (40) warga Bandung, Darmaji (45) warga Tanah Merah, Wahyudi (45), Slamet (42), Karsono (62) dan Benny (30).

Pihak kepolisian berhasil mengamankan para pelaku dan penadah di rumahnya masing-masing.

AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, kasus ini berawal saat korban (Jacky) seorang pengusaha ekspedisi mempunyai 43 sepeda angin. Korban ingin mengirim sepeda tersebut ke Bali, namun dia bingung karena tidak memiliki truk untuk mengangkutnya.

Kemudian datanglah Usman yang menawarkan jasa angkutan. Korban pun setuju, puluhan sepeda terebut dipindahkan ke truk Usman, yang siap untuk membawa ke Bali dalam waktu sehari.

“Dua hari kemudian, Jacky kaget karena mendapat keluhan dari konsumennya di Bali yang mengatakan jika sepeda pesanannya belum datang. “Korban kemudian mengecek surat-surat kendaraan Usman. Ternyata diketahui kalau semuanya palsu,” kata AKBP Sumaryono kepada wartawan, Rabu (7/1/2015).

Saat diintrogasi, tersangka Usman mengatakan membawa truknya tersebut ke tol Sidoarjo. Di sana sudah menunggu Darmaji, AG, dan KC. Sepeda kemudian dijual kepada Darmaji seharga Rp 500 ribu per sepeda.

“Harga normalnya sepeda itu Rp 1,7 juta, tapi dijual dengan harga yang murah,” ujarnya.

Sumaryono menambahkan, Darmaji kemudian melempar sepeda itu ke Wahyudi, Slamet, dan Karsono. Ketiga orang tersebut juga melemparkan sepeda-sepedda tersebut kepada Benny, SM, da US. Dua nama terakhir juga belum tertangkap.

“Setelah kami selidiki, sebulan lalu, komplotan itu juga pernah menggelapkan sebuah back hoe. Modusnya juga sama. Saat ini kami masih mengejar empat orang yang masih DPO yaitu AG, KC, US, dan SM,” kata dia.

Dari para tersangka polisi berhasil mengamankan 24 sepeda angin merk Polygon, satu lembar rekap pengiriman, 13 lembar surat pengangkutan, dua lembar fotocopy STNK nopol S 9096 UQ, dan fotocopy SIM BII atas nama Wahyudi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dan untuk penadahnya dijerat dengan pasal 480 KUHP. (wak/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs