Anggota Unit Idik III Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabses Surabaya berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja yang biasa beroperasi di kawasan eks-lokalisasi Dolly.
Kedua pengedar yang diamankan yakni, Anggoro (44), dan Darma (32) yang merupakan warga Jl. Kupang Gunung, Surabaya. Dari tangan keduanya, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 2,17 gram sabu-sabu dan 9,78 gram ganja, serta seperangkat alat hisap sabu-sabu.
AKP Gatot Setyo Budi kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi jika di kawasan Kupang Gunung sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Pihaknya melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka Darma saat mengkonsumsi sabu-sabu.
“Kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Anggoro yang menyuplai barang kepada tersangka Darma,” kata AKP Gatot kepada wartawan, Selasa (17/3/2015).
Dia menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap pengedar lainnya yang menyuplai barang haram tersebut kepada kedua tersangka. “Satu orang berinisial D masih kami buru, dimana identitasnya telah kami ketahui,” ujarnya.
Sementara itu, saat diinterogasi tersangka Anggoro mengaku telah mengedarkan sabu-sabu dan ganja sejak tahun 2012. Yang menjadi pelanggan teman-temannya yang berada di daerah Jl. Kupang Gunung maupun yang berada di eks lokalisasi Dolly.
“Biasanya teman-teman yang pesan, termasuk yang ada di Dolly,” kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (wak/ipg)
Teks Foto:
– AKP Gatot Setyo Budi kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya (kanan) menginterogasi tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net