Penyidik gabungan dari Polda Jatim dan Polres Lumajang ngebut menuntaskan kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaa Tosan, aktivis penolak tambang pasir di Desa Solok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Bahkan, penyidik sudah mengirim satu berkas ke Kejaksaan Negeri Lumajang dan dinyatakan sempurna (P21). “Satu berkas sudah kita kirim ke kejaksaan dalam perkara pembunuhan dan pengeroyokan,” kata Kombes. Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim.
Argo mengaku, berkas yang sudah didkirim tersebut, saat ini masih diteliti oleh Jaksa. Rencananya, pihak kepolisian juga akan mengirim berkas lainnya dalam perkara yang sama.
“Nanti akan ada berkas susulan. Tapi, sekarang masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman,” ujar dia.
Secara terpisah Romy Arizyanto Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) mengaku, kalau baru menerima tiga SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), kemudian satu berkas dalam perkara pembunuhan dan pengeroyokan. “Mereka (tersangka, red) semua dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 170, dan 351 KUHP,” kata Romy Arizyanto, saat tikonfirmasi suarasurabaya.net, Kamis (1/10/2015).
Romy mengungkapkan, tiga SPDP itu tertanggal 27 September 2015, diterima Kejaksaan Negeri Lumajang, Selasa (29/9/2015). “Jika berkasnya baru diterima selasa (29/9/2015) kemarin iya belum P21 (sempurna, red). Dan, kami punya waktu 7 hari untuk meneliti berkas,” ujar dia. (bry/rst)