Aparat Polda Jatim menahan HL alias Palil, tersangka aksi teror terhadap tiga jurnalis Lumajang atas pemberitaan kasus tambang pasir, dengan barang bukti berupa dua unit handphone Samsung, satu unit Blackberry, dua buah simcard yang berisi pesan teror.
Ketiga jurnalis yang diteror tersebut adalah Abdul Rohman (kontributor Kompas TV), Wawan Sugiarto alias Iwan (kontributor TV One) dan Ahmad Arif Ulinuha (reporter JTV).
Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, selain itu polisi juga mendapatkan keterangan saksi, yang terdiri dari tiga orang korban dan dua orang teman tersangka.
“Tersangka ini kita tahan. Berdasarkan alat bukti kuat, penyidik menjerat HL Pasal 366 KUHP ayat 2, dan atau Undang-Undang ITE Pasal 29,” ujar dia, Selasa (10/11/2015).
Sekadar diketahui, kasus itu teror berawal dari SMS yang diterima tiga wartawan Lumajang yang sedang meliput tambang pasir. SMS tersebut berisi untuk ancaman agar tiga wartawan tersebut tidak melakukan peliputan tambang pasir. (bry/iss/ipg)